Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya (BLU MCB) berkomitmen untuk mengelola lingkungan museum yang lebih sehat dengan melakukan sosialisasi dan pelatihan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi pengelola museum.
Kegiatan itu dihadirkan untuk memperkuat kapasitas pengelola museum sehingga mampu merealisasikan lingkungan museum yang lebih sehat, nyaman dan berkelanjutan.
"Kami berharap apa yang disampaikan pada kegiatan ini dapat menjadi acuan bersama dalam membangun budaya Kawasan Tanpa Rokok di museum dan cagar budaya, sehingga implementasinya tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari pengelolaan museum yang berkelanjutan dan upaya konsisten untuk menghadirkan ruang publik yang sehat, aman, berkualitas, dan modern bagi masyarakat,” kata Kepala Museum dan Cagar Budaya Indira Estiyanti Nurjadin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pelatihan tersebut diberikan kepada pengelola museum, petugas keamanan, edukator, dan petugas frontliner dalam melaksanakan sosialisasi, pengawasan, serta penegakan KTR secara edukatif, persuasif, dan humanis di lingkungan museum.
Kegiatan melibatkan pengelola sejumlah museum yang berada di bawah naungan BLU MCB, yaitu Museum Batik Indonesia, Museum Kepresidenan RI Balai Kirti, dan Museum Kebangkitan Nasional, serta museum di bawah pengelolaan Balai Pelestarian Kebudayaan DKI Jakarta, yaitu Museum Sumpah Pemuda, Museum Naskah Proklamasi, dan Museum Basoeki Abdullah.
Penerapan KTR di museum dan situs cagar budaya memiliki dasar hukum yang meliputi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, serta lebih dari 490 Peraturan Daerah tentang KTR di seluruh Indonesia.
Penerapan KTR yang konsisten juga mendukung agenda pembangunan berkelanjutan global, mulai dari perlindungan kesehatan masyarakat, penciptaan ruang publik yang aman dan nyaman, hingga pengurangan polusi dari limbah rokok yang sejalan dengan arah pengembangan pariwisata berkelanjutan yang didorong United Nations World Tourism Organization (UNWTO).
Penerapan KTR di situs cagar budaya di Indonesia sudah berlangsung lebih dari satu dekade, dimulai ketika Candi Borobodur ditetapkan sebagai situs bebas asap rokok pertama pada 2012.
Setelah itu, Direktorat Jenderal Kebudayaan, yang saat itu berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menetapkan seluruh kawasan cagar budaya sebagai KTR pada 2019.
Sebanyak 76 situs cagar budaya yang dikelola oleh berbagai lembaga pemerintah telah memiliki regulasi KTR.
Pelatihan penegakan KTR diadakan oleh BLU MCB bersama Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI). Ketua RUKKI Mouhammad Bigwanto mengatakan bahwa museum menjadi ruang yang dikunjungi anak dan keluarga sehingga membutuhkan perlindungan agar terbebas dari paparan asap rokok.
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2026