"Kami sudah menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan, kini tinggal perbaikan saja sebelum dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, pihaknya berusaha secepatnya menyelesaikan proses hukum kasus kepemilikan sabu seberat 28 kilogram tersebut.
Tersangka akan diancam pasal 113, 132 dan 133 UU No.35/2009 tentang Narkotika, karena turut serta membantu, memperlancar masuknya narkotika dari Malaysia ke Kalbar melalui PPLB Entikong, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup, katanya.
Mukson menjelaskan, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka dalam kasus upaya penyeludupan sabu senilai Rp56 miliar tersebut ke Kalbar.
"Jumlah tersangkanya bisa saja bertambah, tetapi untuk sementara kami memproses hukum terhadap tersangka Junaidi tersebut," ujarnya.
(U.A057)
Editor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.