Jakarta (Antara Kalbar) - Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan mendeportasi 20 guru Jakarta International School (JIS) asal luar negeri lantaran menyalahi aturan izin tinggal.
"Deportasi akan dilakukan setelah kurikulum selesai pada tahap awal 6 Juni 2014," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bambang Permadi di Jakarta, Rabu.
Bambang menyebutkan para guru JIS yang akan dideportasi berasal Amerika Serikat, Kanada, Australia, Singapura dan Taiwan.
Bambang menuturkan paling banyak guru asing yang melanggar izin tinggal yakni berasal dari Amerika Serikat berjumlah sembilan orang.
Ia mengungkapkan para guru dari negara asing itu memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas) sebagai guru SMP namun bekerja menjadi guru TK dan SD.
Bambang menyatakan warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai staf dilarang bekerja rangkap jabatan.
Berdasarkan aturan, WNA yang diperbolehkan bekerja rangkap jabatan setingkat direktur.
Ia menambahkan penindasan deportasi guru JIS tidak terkait dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah bertaraf internasional itu.
Pasalnya, petugas imigrasi menemukan penyalahgunaan izin tinggal saat guru JIS memperpanjang izin tinggal.
"Kemudian petugas mengawasi ternyata pekerjaannya tidak sesuai dengan data Kitas," ujar Bambang.
Bambang mengungkapkan awalnya petugas memeriksa data 26 guru JIS terkait pemeriksaan perpanjang izin tinggal sementara.
Berdasarkan pemeriksaan, seorang guru tidak bermasalah, lima orang masih dalam penyelidikan dan 20 orang dideportasi.
Pihak imigrasi akan memperketat pemeriksaan terhadap guru JIS yang dideportasi jika akan kembali ke Indonesia.
(T014/R. Chaidir)