"Sesuai hasil pengecekan kami di lokasi, terdapat 12 patok perbatasan yang hilang," ujarnya melalui sambungan telepon dari Nunukan, Sabtu.
Putra Widiastawa mengungkapkan selain patok yang hilang juga terdapat 16 patok perbatasan kedua negara di daerah itu yang ditemukan rusak akibat pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaan tersebut.
Ia menambahkan pengrusakan dan penghilangan patok perbatasan itu melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang batas-batas negara sehingga dapat dikenakan pidana penjara atau denda.
Menurut dia, areal lokasi pengrusakan dan penghilangan patok perbatasan itu sesuai dengan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki PT BSI sehingga ditengarai terjadi kesalahan prosedur pemberian izin oleh pemerintah Kabupaten Nunukan.
Akibat pengrusakan dan penghilangan patok perbatasan antara Indonesia-Malaysia di daerah itu, Komandan Kodim 0911/Nunukan menegaskan dapat berpotensi menimbulkan konflik antar kedua negara.
"Pengrusakan dan penghilangan patok perbatasan ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan konflik antara kedua negara yakni Indonesia dengan Malaysia," ujarnya.
Ketika ditanya apakah pembukaan lahan oleh PT BSI telah melewati wilayah Indonesia atau memasuki wilayah Malaysia, dia menyatakan, pada dasarnya lahan perluasan perkebunan milik PT BSI itu tepat berada pada area perbatasan dan terdapat sebuah jalan yang digunakan perusahaan tersebut letaknya telah berada di wilayah Malaysia.
"Jadi terdapat sebuah jalan yang digunakan PT BSI membuka lahan itu letaknya telah berada di wilayah Malaysia sehingga dapat menimbulkan komplain dari negara tetangga," katanya.
Sekaitan dengan patok perbatasan yang rusak dan hilang tersebut, Putra Widiastawa mengatakan, dapat dilakukan perbaikan dan pembenahan oleh perusahaan yang melakukannya.
Namun perlu kerja sama dengan pihak fotografi Indonesia dengan Malaysia agar penempatannya koordinatnya tidak menyalahi ketentuan atau kesepakatan kedua negara.
Pewarta: M Rusman: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.