"Pelantikan, pengambilan sumpah dan janji Panwascam ini merupakan salah satun proses yang diatur dalam undang-undang pemilihan umum," ujar H Seno Hartono, SH, Ketua Panwas Kapuas Hulu di Putussibau.
Seno menegaskan, sejak dilantik, panwascam wajib melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hindari konflik kepentingan dan berlaku adil bagi semua calon. Pegang teguh pada peraturan perundangan-undangan dan mempelajari aturan yang ada. Agar tidak salah dalam melaksanakan tugas dan bertindak," tegasnya.
Ditambahkan Seno, Panwascam mesti menjaga solidaritas sesama anggota, menjaga kondisi di daerahnya agar selalu kondusif. Dan melakukan konsolidasi serta koordinasi dengan seluruh stakholder disemua tingkatan.
"Panwas wajib mempelajari dan mengantisipasi setiap pelanggaran Pemilu. Jauhi diri dari konflik kepentingan atau memihak kepada salah satu calon," tambahnya.