Jakarta (Antara Kalbar) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pembahasan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah
melibatkan buruh.
"Semua pasti kan ada perwakilan buruh, dewan pengupahan itu termasuk
buruh juga, walaupun memang tidak bisa satu juta orang itu ikut semua.
Aspirasi itu sudah dipenuhi, artinya tidak benar kalau buruh itu tidak
dilibatkan," kata Wapres Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Jumat.
Wapres mengingatkan kembali bahwa Pemerintah dan dewan pengupahan
sepakat untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan para buruh.
"Itu hak mereka (buruh) untuk menerima atau menolak, pemerintah juga
punya hak untuk membuat peraturan sesuai undang-undang. Tetapi kami
sudah sependapat, sama-sama setuju untuk meningkatkan kesejahteraan
buruh," tuturnya.
Sementara itu, puluhan ribu buruh demonstrasi terkait penolakan PP Pengupahan di depan Istana Negara.
Sebanyak 50 ribu buruh mengancam akan menginap di sekitar Istana
Kepresidenan hingga PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan dicabut,
walaupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berada di Riau.
"Kurang lebih ada 50 ribu buruh dari 40 konfederasi seluruh
Indonesia sudah berkumpul di Monumen Nasional (Monas) hari ini dan
beberapa masih dalam perjalanan," kata Heri, anggota Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) perwakilan Surabaya, yang ikut
berdemo di depan Istana.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mendapat penolakan dari kelompok serikat pekerja di sejumlah daerah.
Menurut mereka, kenaikan upah buruh yang hanya 10 persen berdampak
pada menurunnya tingkat kesejahteraan buruh apalagi seiring pemberlakuan
Masyarakat Ekomoni ASEAN (MEA).
Penerapan formula tersebut dinilai akan menghilangkan andil serikat
pekerja dalam Dewan Pengupahan dalam menentukan kenaikan upah minimum
sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Kalangan buruh menilai hal itu sebagai perampasan hak serikat
pekerja untuk terlibat dalam menentukan kenaikan upah minimum. Padahal,
keterlibatan serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah merupakan
sesuatu yang sangat prinsip.
JK: Pembahasan PP Pengupahan Libatkan Perwakilan Buruh
Jumat, 30 Oktober 2015 17:29 WIB