Pontianak (Antara Kalbar) - Pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Kubu Raya menyepakati perubahan struktur organisasi pemerintahan daerah yang terdiri dari 18 dinas dan empat badan.
"Untuk langkah selanjutnya saat ini sedang dilakukan penyusunan peraturan bupati terkait dengan teknis penyusunan struktur jabatan dan satuan organisasi sebagai tindak lanjut dari Perda tersebut," kata Bupati Kubu Raya Rusman Ali di Sungai Raya, Rabu.
Ia menjelaskan, tahapan penyusunan nomenklatur sebagai turunan dari ditetapkannya Perda SOPD tersebut adalah menunggu rekomendasi dari Pemprov Kalbar seraya menyusun perbup yang akan mengatur struktur dan kelembagaan.
Ia melanjutkan, untuk susunan struktur organisasi harus dilakukan penyesuaian kembali yang akan ditetapkan dalam peraturan bupati.
"Saya harapkan dalam waktu dekat semua bisa selesai dengan baik, karena Desember nanti sudah harus ditetapkan dalam bentuk perbup. Sehingga pada tahun 2017 sudah berjalan sesuai dengan SOPD yang baru," ujar Rusman Ali.
Rusman Ali mengharapkan agar SOPD yang baru dapat semakin memacu kinerja profesional pegawai dan inovasi yang bermanfaat bagi pelayanan kepada masyarakat serta membantu mempercepat pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.
Adapun format SOPD yang baru untuk Pemkab Kubu Raya terdiri dari Sekretariat terdiri dari dua yakni, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan satu Inspektorat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PU dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan pemukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Ketahanan Pangan, Perkebunan dan Peternakan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Sedangkan badan yang ada menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sedangkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Kantor Kesbangpol masih dalam status quo menunggu nomenklatur dari Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk kecamatan adalah Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap, Sungai Ambawang, Rasau Jaya, Kuala Mandor B, Kubu, Batu Ampar, Teluk Pakedai dan Terentang," katanya.