Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Seksi Penerimaan dan Pengolahan Data Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat Purba Sadhi Dharma mempertanyakan nilai ekspor Crude Palm Oil?(CPO) tidak tercatat di Badan Pusat Statistik.
"Seharusnya itu tercatat di BPS, karena ada pemberitahuan ekspor barang di dalam sistem. Ini seperti beras yang baru saja dimulai kemarin," kata Purba di Pontianak, Minggu.
Menurutnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat mencatat nilai ekspor Crude Palm Oil?(CPO) ke Malaysia sebesar Rp100 miliar.
"Hanya saja nilai ekspor itu tidak tercatat di Badan Pusat Statistik Kalimantan Barat," tuturnya.
Ia menyatakan nominal itu merupakan ekspor CPO yang keluar dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Namun aktivitas ekspor itu tidak rutin sepanjang tahun.
Aktivitas itu hanya berlangsung pada termin-termin tertentu namun tetap tercatat di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat.
"Selain dua komoditas ini, Indonesia juga mengekspor produk-produk hasil industri ke Malaysia," katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah pusat untuk segera merealisasikan skema impor di PLBN Entikong. Ini dilakukan karena melihat banjirnya komoditas gula dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Sanggau.
"Dalam kajian yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar dari Januari hingga Juni tahun 2017, gula pasir merupakan komiditas terbanyak yang diimpor dengan menggunakan fasilitas KILB," kata Purba.
Menurutnya, nilai transaksi mencapai Rp21.415.548.000,-. Angka itu dinilai tidak wajar karena melebihi kebutuhan konsumsi penduduk Sekayam sebanyak 33.824 jiwa dan Entikong sebanyak 17.641 jiwa.
"Asumsi yang timbul gula pasir yang dibeli menggunakan KILB bukan hanya diedarkan di dua kecamatan perbatasan, tetapi juga di luar daerah perbatasan," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, Bea Cukai Entikong telah berupaya mengurangi peredaran gula di luar dua kecamatan tersebut dengan menerapkan kebijakan pembatasan pembelian gula Malaysia dari enam karung menjadi maksimal dua karung per kendaraan.
(KR-RDO/N005)
Bea Cukai : Ekspor CPO Tidak Tercatat BPS
Minggu, 12 November 2017 22:06 WIB