Singkawang (Antaranews Kalbar) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang, Noor Agus Nurhidayat mengatakan, ada sebanyak 26 orang warga negara asing (WNA) yang dideportasi sepanjang tahun 2017 karena bermasalah dengan Keimigrasian.
"Ada 26 WNA yang kita deportasi selama tahun 2017, dimana 2 orang merupakan warga Taiwan, 6 orang warga Malaysia dan sisanya berasal dari RRC," kata Agus, Selasa.
Dia mengatakan, WNA yang dideportasi karena bermasalah dengan Keimigrasian, salah satunya sudah tidak berlakunya izin tinggal atau izin kunjungannya.
"Kebanyakan warga asing ini menggunakan visa kunjungan baik untuk kepentingan sosial maupun bisnis," tuturnya.
Jika kunjungan sosial, tambahnya, boleh jadi kedatangan warga asing tersebut untuk menjenguk keluarga atau hal lainnya seperti menghadiri acara undangan teman atau lainnya.
Sedangkan kunjungan bisnis, jelasnya, boleh jadi warga asing tersebut datang ke Singkawang dalam rangka berinvestasi atau lainnya.
"Jika izin keimigrasiannya sudah habis baik itu soal kunjungan maupun bisnis maka bisa dideportasi," jelasnya.
Di samping itu, dia juga meminta masyarakat Singkawang untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing ilegal.
"Jika memang menemukan hal-hal yang mencurigakan, silahkan masyarakat untuk memberikan laporan atau informasi kepada Imigrasi Singkawang," pintanya.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat diperlukan mengingat keterbatasan tenaga Imigrasi Singkawang baik secara organisasi maupun struktural.
"Jadi kalau memang laporan atau informasi itu benar, maka akan kita tindaklanjuti laporan itu sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku," tegasnya.
(KR-RDO/N005)
Imigrasi Singkawang Deportasi 26 WNA
Selasa, 16 Januari 2018 17:43 WIB