Tayan Hilir, Sanggau (Antaranews Kalbar) - Petugas Polsek Tayan Hilir terpaksa menghadiahi AH (29), warga Dusun Segelam Danau, Desa Tanjung Bunut dengan timah panas, karena mencoba melawan saat diamankan, Rabu (4/4) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Sanggau Rachmat Kurniawan melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu M Rezky Rizal menuturkan tersangka AH ini diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di wilayah Dusun Terantang, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau pada Senin (2/4) sekira pukul 13.00 WIB.
Sementara korbannya Vicsta Welya Aurelia (21) warga Dusun Rawak Hilir, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. "Anggota kita sangat terpaksa menembak kaki tersangka, sebab saat mau diamankan melawan. Anggota kita berikan tembakan peringatan dua kali tak digubris juga. AH ini diduga pelaku jambret di wilayah Dusun Terentang, korbannya warga Kabupaten Sekadau," ungkap pria asal Kalsel ini.
Ia menambahkan, terungkapnya kejadian ini, setelah pada Rabu (4/4) sekira pukul 09.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir menerima informasi dari Agus, petugas keamanan Bank Mandiri, mengatakan dirinya melihat seseorang yang diduga pelaku jambret, yang selama ini dicari oleh unit Reskrim Polsek Tayan Hilir.
"Nah, saat itu, tersangka AH, sedang bersantai di kantin warung berdekatan dengan Bank BRI, berjarak sekitar 50 meter, dari Bank Mandiri tempat dirinya bekerja. Terlebih lagi, tersangka AH tersebut pernah terekam oleh CCTV Bank Mandiri saat menggunakan kartu ATM hasil curiannya," terang mantan Kasat Reskrim Polres Sekadau ini.
Tak pakai lama, mendapat informasi tersebut, atas perintah Kapolsek Tayan Hilir Iptu M Rezky Rizal, tim unit Reskrim Polsek Tayan Hilir langsung meluncur dengan sigap dan cekatan menuju ke lokasi yang diinfokan.
Di lokasi, tersangka AH terlihat duduk santai. Tim unit Reskrim tersebut langsung membekuk tersangka AH.
Namun, AH melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa menghadiahi timah panas dan sebelumnya terlebih dahulu melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara.
"Begitu anggota kita mau meringkus, tersangka ini melawan. Dan dengan sangat menyesal anggota kita terpaksa melumpuhkan tersangka ini, dengan tembakan di kaki, karena tak mengindahkan tembakan peringatan dua kali. Tersangka mendapatkan perawatan di puskesmas atas luka karena peluru itu," jelas Rezky.
Selanjutnya kata Rezky, tersangka AH dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tayan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan laporan polisi nomor : lp/ /IV/2018/klb/ressgu/sektynhlr/spkt .tgl 04 april 2018.
Sementara BB yang diamankan dari tangan tersangka satu lembar STNK sepeda motor merk Honda type Sonic warna merah KB 6107 DM, satu unit sepeda motor merk Honda type Sonic warna merah plat KB 6107 DM, satu buah Handphone merk Asus warna putih hitam, satu buah handphone merk Samsung Duos warna hitam, satu unit Handphone merk Nokia warna hitam, satu lembar STNK sepeda motor merk Yamaha type Jupiter Z warna merah maron KB 4207 U, tiga buah kartu ATM Bank Mandiri,dua buah kartu ATM BRI, satu buah kartu ATM Bank Kalbar.
Polsek Tayan Hilir "dor" tersangka curas Jalan Transkalimantan
Kamis, 5 April 2018 13:31 WIB