Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria pengangguran yang kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada seorang konsumen.
"Pelaku ini memang target operasi kami, makanya dipancing dulu dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli setelah dia membawa barang haram langsung kami ringkus," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat Sik di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, pelaku diringkus saat menyerahkan barang haram itu di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 15 RW 02 Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Pelaku diketahui berinisial AR alias Andi (18) tidak bekerja, warga Kelayan B Gang Gembira Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Awalnya, jelas Wahyu, pada tanggal 9 Desember 2019, sekitar pukul 15.30 WITA, telah dilakukan penangkapan karena pelaku tertangkap tangan menjual dan atau menyerahkan dua paket sabu-sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Tidak hanya sampai di situ saja, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku Andi dan ditemukan kembali barang bukti berupa lima paket besar sabu-sabu seberat 24,47 gram.
"Ternyata dia juga masih menyimpan sabu-sabu di rumah, jadi dengan terpaksa Andi dan dua paket kecil sabu-sabu serta lima paket besar sabu-sabu dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum," tutur alumni Akpol angkatan 2005 itu.
Perwira yang akrab dengan awak media itu juga mengatakan, saat ini Andi berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, tersangka Andi dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
"Satuan Reserde Narkoba Polresta Banjarmasin akan terus memberantas peredaran barang laknat itu di Banjarmasin, namun di samping itu kami juga melakukan imbauan dan sosialisasi terhadap bahaya narkoba kepada masyarakat," ujar mantan Kabag Ops Polres Tanah Laut itu. H
Polisi ringkus penjual sabu
Jumat, 13 Desember 2019 7:25 WIB