Baca juga: IKN bakal jadi magnet untuk investasi bagi negara peserta BIMP-EAGA
Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi momentum positif untuk investasi.
"Dari perspektif ekonomi, penerbitan Perppu sudah tepat untuk menjaga momentum positif investasi dan mengantisipasi kekosongan hukum," kata Fithra Faisal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal itu karena Mahkamah Konstitusi meminta agar pemerintah memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja.
"Pertimbangannya bagaimana menjamin investasi tetap ada, menjaga minat investor dan juga investasi yang sudah ada supaya tidak keluar. Kemudian agar bagaimana industri kita lebih tahan gejolak," tambahnya.
Fithra menilai Indonesia saat ini sedang menikmati momentum pemulihan krisis akibat pandemi COVID-19 dan tren investasi sedang positif. Agar ada keberlangsungan, pertumbuhan positif di sektor investasi harus dijaga dengan kepastian hukum.
Baca selengkapnya: Perppu Cipta Kerja jaga momentum investasi
Pewarta: Ade irma JunidaUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026