Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Sektor Cibungbulang Polres Bogor menyatakan supir pikap lalai saat menjalankan kendaraan di Desa Gunung Menyan, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sehingga menewaskan pejalan kaki yaitu anak berusia tiga tahun.
"Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini dalam kondisi layak jalan dan faktor jalan maupun cuaca tidak mendukung terjadinya kecelakaan. Pengemudi diduga lalai," ujar Kapolsek Cibungbulang Kompol Zulkarnedi dalam keterangannya di Bogor, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa korban MHB (3) meninggal dunia pada Minggu (21/7), meski sempat menerima penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang.
Ia menjelaskan peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu (20/7) itu melibatkan kendaraan Daihatsu Grandmax pikup dan seorang anak pejalan kaki MHB di Jalan Alternatif Gunung Menyan-Cikoan pada pukul 15.00 WIB.
Saat itu kendaraan pikap dengan nomor polisi F 8528 MB yang dikemudikan N (33) sedang melaju dari arah Cikoan menuju Gunung Menyan. Ketika di lokasi kejadian yang menanjak dan menikung, kendaraan pikap tersebut menabrak MHB yang sedang berjalan.
Zulkarnedi menjelaskan, berdasarkan keterangan dari saksi Indah Rumyanah (43) yang ada di lokasi kejadian, pengemudi tak mampu mengendalikan kendaraannya sehingga membentur korban hingga terjatuh dan terlindas oleh ban depan kendaraan pikap bagian kanan.
"MHB mengalami luka serius di bagian kepala dan segera dilarikan ke RSUD Leuwiliang, namun sayangnya nyawanya tidak dapat diselamatkan," ungkap Zulkarnedi.
Ia menyebutkan, hasil penyelidikan sementara yang dilakukan kepolisian menunjukkan penyebab kecelakaan yaitu akibat kelalaian pengemudi yang tidak mampu memprioritaskan pejalan kaki.
Zulkarnedi mengatakan petugas kepolisian dari Subnit Gakkum Dramaga yang tiba di lokasi saat itu langsung melakukan tindakan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kerugian material dalam kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp500 ribu," kata Zulkarnedi.
Supir pikap dinyatakan lalai akibatkan bocah tiga tahun tewas
Minggu, 21 Juli 2024 23:08 WIB