Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI sedang mendalami permasalahan yang dikeluhkan petani Putussibau Kalimantan Barat (Kalbar) tentang dampak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 terhadap ekspor kratom.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan kedua aturan tersebut dinilai mempersulit ekspor kratom, terutama bagi pengolah yang menghasilkan produk dalam bentuk remah-remah dan tepung.
"Kami selalu tegak lurus dalam menangani perkara seperti ini. Jika ada regulasi yang bermasalah, kami akan berusaha mencari solusi bersama dengan tetap berpatokan pada peraturan yang ada," ujar Yeka dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Adapun keluhan petani dan pengolah kratom Putussibau Kalbar disampaikan pada audiensi bersama Ombudsman RI di Jakarta, Senin (7/10).
Menurut para petani kratom, Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 membuat para pengolah kratom kesulitan untuk menyesuaikan diri, terutama dalam memenuhi syarat ekspor, mengingat mayoritas produk mereka berada di bawah standar massa yang ditetapkan.
Baca juga: Pemprov Kalbar sosialisasikan legalitas aturan ekspor Kratom
Selain itu, kratom yang telah lama menjadi produk ekspor di Indonesia hingga saat ini belum memiliki status legal atau ilegal yang jelas.
Yeka pun meminta para petani mengumpulkan data mengenai jumlah petani yang terdampak dan potensi kerugian yang mereka alami.
Dengan adanya dialog tersebut, dirinya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan revisi permendag yang lebih berpihak pada para petani dan pengolah kratom di Indonesia.
Ia menjelaskan audiensi itu menjadi langkah awal dalam membuka ruang diskusi yang lebih luas antara pemangku kepentingan untuk menciptakan kebijakan yang adil dan sesuai dengan berbagai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Petani dan pengolah kratom berharap dengan adanya dukungan dari Ombudsman RI, mereka dapat terus mempertahankan keberlangsungan usaha dan menjangkau pasar ekspor secara lebih efektif," tuturnya.
Baca juga: Pelaku usaha menyambut baik legalisasi produk kratom