Jakarta (ANTARA) - Sepanjang tahun 2024, Polda Metro Jaya telah menangani sejumlah kasus kriminal yang menonjol di wilayah hukumnya mulai kasus penganiayaan, judi online, pemerasan oknum polisi dan kasus-kasus yang viral di masyarakat.
Tahun 2024 juga menjadi tantangan bagi Polda Metro Jaya yang masih menangani kasus yang belum selesai pada tahun 2023, seperti kasus dugaan pemeresan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu tahun ini juga menjadi tahun yang cukup berat bagi Polri khususnya Polda Metro Jaya karena internalnya mengalami masalah yang cukup kompleks, seperti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota.
Berikut sejumlah kasus-kasus menonjol yang ditangani oleh Polda Metro Jaya selama tahun 2024.
1. Kematian anak Tamara Tyasmara
Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang merupakan anak dari artis Tamara Tyasmara dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).
Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polres Jakarta Timur, diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejak Kamis (1/2) dengan alasan untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan.
Usai diambil alih oleh Polda Metro Jaya, pihak Ditreskrimum langsung bergerak dengan meminta keterangan sejumlah pihak mulai dari keluarga, pengelola kolam renang dan juga saksi lainnya yang berjumlah 20 orang.
Tidak hanya mengambil keterangan saksi, Polda Metro Jaya juga melakukan ekshumasi jenazah korban dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Polisi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara yakni Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra berdasarkan rekaman CCTV, Tersangka YA terbukti membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang.
Wira menyebutkan tersangka melakukan hal tersebut dengan dalih melatih pernapasan korban agar lebih kuat dan tidak panik.
Akibat perbuatan tersebut tersangka telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha.
Baca juga: Polisi ungkap puluhan kasus kriminal untuk dukung Astacita
Halaman selanjutnya: Penemuan mayat dalam koper di Bekasi