Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk kelima kalinya berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Tim Pemeriksa BPK RI atas kerja keras selama proses pemeriksaan. Segala rekomendasi yang telah disampaikan akan kami aplikasikan dalam pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat peraturan, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat," kata Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat bersamaan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024 di Pontianak, Senin.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Kalbar telah menyusun Rencana Aksi Keuangan Daerah sebagai tindak lanjut temuan pemeriksaan, dan berharap BPK RI dapat terus memberikan bimbingan agar pelaksanaannya sesuai rekomendasi serta selesai tepat waktu.
"Selaku kepala daerah, saya akan terus memantau dan mendorong para kepala perangkat daerah untuk melakukan perbaikan yang konkret dan nyata, sehingga setiap sumber daya yang dikelola pemerintah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Norsan juga menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan mulai dari tahap perencanaan hingga penatausahaan barang milik daerah agar informasi keuangan yang disajikan semakin bermanfaat dalam pengambilan kebijakan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPK Perwakilan Kalbar Sri Haryati turut hadir menyaksikan penyerahan laporan tersebut.
Turut hadir pula sejumlah pejabat BPK Kalbar di antaranya Kepala Bidang Pemeriksaan Kalbar I John Ferdinand Rotinsulu, Kepala Bidang Pemeriksaan Kalbar II Saepuloh, serta tim pemeriksa LKPD Provinsi Kalbar.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Raden Yudi Ramdan Budiman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Provinsi Kalbar telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), diungkapkan secara memadai, serta tidak terdapat ketidakpatuhan yang material.
"Namun kami masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain kekurangan volume dan selisih harga satuan timpang atas paket pekerjaan konstruksi di empat SKPD, pengelolaan kas di bendahara penerimaan Bapenda yang tidak memadai, serta penatausahaan dan pengamanan aset tetap yang belum optimal," jelasnya.
Ia menekankan agar rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sesuai amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalbar Aloysius memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemprov Kalbar mempertahankan opini WTP. Ia menyatakan komitmen lembaganya untuk terus mendukung upaya perbaikan dan pembangunan di Kalbar.
"Kami siap berkolaborasi secara intensif guna memaksimalkan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kalimantan Barat," kata Aloysius.