Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menetapkan seorang pemuda berinisial D.F. sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam ilegal yang diduga akan digunakan untuk aksi penyerangan di Kompleks Mangga Dua, Langgur.
“Petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan D.F., lalu membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, melalui keterangan persnya yang diterima di Ambon, Sabtu.
Pengungkapan kasus bermula dari patroli gabungan Polres Maluku Tenggara dan Batalyon C Pelopor Tual sekitar pukul 23.45 WIT. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata tajam dan akan melakukan tawuran di kawasan pemukiman Mangga Dua.
Hasil pemeriksaan mengungkap D.F. membawa sejumlah benda berbahaya, antara lain sebilah pisau, katapel, serta anak panah (waer) yang diduga kuat akan digunakan dalam aksi penyerangan.
“Dengan alat bukti yang cukup, D.F. ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.
Pasca penyergapan tersebut, Polres Maluku Tenggara meningkatkan pengamanan di Mangga Dua dan wilayah sekitarnya. Patroli rutin hingga ronda bersama perangkat Ohoi Langgur dan pemuda setempat dilakukan guna memastikan situasi tetap kondusif.
Kapolres menambahkan, kepolisian terus memprioritaskan operasi pemberantasan peredaran minuman keras dan kepemilikan senjata tajam ilegal karena dianggap sebagai salah satu pemicu utama tindak kekerasan di daerah tersebut.
"Polres Maluku Tenggara tidak akan ragu menegakkan hukum terhadap pelaku tindakan brutal dan mengajak seluruh masyarakat menjaga kamtibmas,” katanya menambahkan.
Ia juga mengimbau para pemuda menjauhi minuman keras, tidak membawa senjata tajam ilegal, serta menghindari perilaku yang dapat merusak masa depan.
“Setiap tindakan melanggar hukum ada konsekuensinya. Kami harap para pemuda berpikir panjang,” ucap Kapolres.
