Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Povinsi Kalimantan Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan membentuk Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (TOP UCJ) Kalbar untuk meningkatkan kerja sama lintas instansi dalam meningkatkan pengamanan bagi tenaga kerja.
"Tim ini nantinya akan saling berkoordinasi dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Kalimantan Barat, sehingga capaian dapat terukur, terkoordinasi, serta didukung pembagian tugas dan fungsi yang jelas bagi setiap anggota tim," kata Sekda Kalbar Harisson di Pontianak, Kalbar, Jumat.
Selain itu, tim ini diharapkan menjadi perintis di tingkat provinsi yang dapat menjadi model dan rujukan pelaksanaan di kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
"Di Kalbar sendiri, dari sekitar 2.635.016 tenaga kerja, baru sekitar 720.877 tenaga kerja yang menjadi peserta jamsostek atau sekitar 27 persen. Target kita di akhir tahun 2026 sebesar 45 persen tenaga kerja di Kalbar menjadi peserta jamsostek," tuturnya.
Pembentukan tim ini juga dimaksudkan untuk memastikan kesinambungan kebijakan dan implementasi program serta menjadi forum penyelarasan strategi peningkatan UCJ, sehingga arah kebijakan, program, dan langkah operasional antara provinsi dan kabupaten/kota dapat berjalan selaras, efektif, dan berkelanjutan.
Harisson menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, Asdatun Faizal Banu, serta jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang telah menginisiasi terbentuknya Tim TOP UCJ Kalbar. Menurutnya, tim ini akan mendorong percepatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, terdapat banyak manfaat yang diperoleh pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, serta jaminan kematian. Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa kepada anak ahli waris untuk melanjutkan pendidikan dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.
Lebih lanjut, Harisson menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus sebagai langkah penanganan kemiskinan ekstrem. Dalam Pergub tersebut diatur bahwa setiap pemberi kerja dan pekerja wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Di lingkungan Pemerintah Provinsi, pegawai termasuk PPPK sudah kami masukkan menjadi peserta. Namun di level desa seperti aparat desa dan BPD masih perlu ditindaklanjuti karena menjadi kewenangan Bupati/Wali Kota. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah terus mengingatkan agar hal ini segera direalisasikan," katanya.
Di tempat yang sama Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, juga selaku Ketua Tim Optimalisasi menyampaikan pentingnya peningkatan optimalisasi kepesertaan BPJS Naker guna memberikan perlindungan kepada para pekerja, yang mencakup ketika mereka pensiun, mengalami kecelakaan kerja, adanya pemberian hidup selama 6 bulan bagi para pekerja yang mengalami PHK sampai mendapat pekerjaan yang baru.
"Hal ini selaras dengan apa yang diinstruksikan presiden kepada 19 Menteri dan Para Gubernur/Kepala Daerah, termasuk pada Jaksa Agung dalam hal penegakan kepatuhan dan penegakan hukum," kata Emilwan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Barat, Ady Hendratta mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang turun secara langsung memimpin rapat optimalisasi ini dan juga pada Pemda Propinsi Kalimantan Barat yang sangat memberikan support luar biasa ke BPJS Naker.
"Diharapkan para Kepala Kejaksaan Negeri didaerah se Kalimantan Barat nantinya akan bisa menyelenggarakan rapat serupa ditingkat kabupaten dan kota," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Kalbar-BPJS Ketenagakerjaan bentuk tim perlindungan pekerja
