Jakarta (ANTARA) - Pembatasan ruang di ranah digital bisa jadi baik, karena aturan yang membatasi justru dapat mendukung ketahanan mental (resiliensi), khususnya bagi anak dan remaja di tengah peralihan menuju era Revolusi Industri 5.0 saat ini.

Gambaran tersebut tercermin dari hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), beserta aturan turunannya.

Regulasi ini menunda akses pembuatan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Sementara itu, anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak, serta harus disertai izin orang tua.

Adapun anak usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses layanan digital berisiko sedang, dengan tetap memerlukan persetujuan orang tua.

Respons terhadap kebijakan ini cenderung positif, khususnya dari pemerintah daerah di Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), yang meyakini bahwa aturan ini dapat melindungi anak-anak di ruang digital dari kejahatan siber.

Aturan tersebut seakan-akan menjawab berbagai hasil riset yang melaporkan bahwa dampak disrupsi teknologi saat ini sangat serius, antara lain munculnya budaya instan dan pola pikir ketergantungan. Kemajuan teknologi dan derasnya arus informasi justru memunculkan paradoks berupa meningkatnya kerentanan mental.

Karena itu, pakar pendidikan yang juga Guru Besar Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur'an (PTIQ) Jakarta, Prof Susanto, secara tegas menyatakan bahwa peningkatan penggunaan media digital berkorelasi dengan kenaikan depresi dan masalah kesehatan mental. Hal ini terjadi karena media digital kerap menjadi sarana perbandingan sosial yang merusak harga diri serta memicu perundungan siber.

Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa satu dari tujuh remaja usia 10–19 tahun mengalami masalah kesehatan mental. Di Indonesia, Kementerian Kesehatan mencatat pada 2024 sebanyak 15,5 juta orang menghadapi masalah kesehatan mental.

Berkaca dari kondisi tersebut, Susanto yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017–2022, menyatakan bahwa anak dan remaja saat ini menghadapi krisis ketangguhan mental (resiliensi) yang serius.

Fenomena ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan individual, melainkan sebagai ancaman sistemik terhadap masa depan bangsa. Apabila tidak segera ditangani, krisis resiliensi akan menimbulkan dampak luas lintas sektor, antara lain menurunnya kualitas sumber daya manusia, melemahnya kemampuan adaptasi terhadap perubahan global, meningkatnya kelelahan fisik dan mental (burnout), serta rendahnya keterlibatan di dunia kerja.

Selain itu, dampak lain yang muncul meliputi lemahnya kapasitas kepemimpinan dalam menghadapi ketidakpastian, lonjakan gangguan kesehatan mental pada generasi muda, melemahnya kohesi sosial yang berpotensi memicu konflik, serta menurunnya daya saing bangsa dalam kompetisi global.

Susanto bahkan menyebut krisis ini berpotensi menggerus fondasi sosial, ekonomi, dan kepemimpinan apabila tidak diintervensi melalui sistem pendidikan.

Pemerintah pun merespons melalui PP Tunas sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif platform digital berisiko tinggi, yang pada gilirannya diharapkan menjadi benteng ketahanan mental anak.

Namun, agar regulasi ini efektif, perlu dibarengi dengan peran aktif platform digital serta penguatan literasi dan resiliensi anak. Jika hanya mengandalkan literasi tanpa diikuti tanggung jawab platform, risiko terhadap anak justru akan tetap tinggi.

Dalam hal ini, prinsip child rights by design perlu diterapkan, yakni regulasi harus terintegrasi dalam desain teknologi. Artinya, tidak hanya membatasi akses, tetapi juga memastikan platform aman untuk diakses anak.

Di sisi lain, pemerintah daerah, termasuk di Jakarta, perlu mendorong sekolah untuk berinovasi dalam program kesehatan dan ketahanan mental anak, serta melakukan deteksi dini terhadap masalah seperti depresi dan kecemasan.

Selain itu, inovasi dalam program literasi digital juga penting untuk menekan risiko bahaya di ruang daring (online harm) sekaligus menumbuhkan budaya digital yang sehat.

Di Jakarta, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kota ramah anak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengembangkan berbagai fasilitas, seperti ruang terbuka hijau (RTH), perpustakaan daerah, perpustakaan keliling, serta program literasi luring di sekolah dan komunitas guna mendorong aktivitas positif anak.

Penambahan fasilitas olahraga, kesenian, serta kegiatan ekstrakurikuler berbasis komunitas juga menjadi fokus penguatan.

 

 

Transformasi pendidikan

Selain kebijakan, menurut Susanto, transformasi paradigma pendidikan dengan menempatkan resiliensi sebagai tujuan utama pembelajaran, menjadi hal yang krusial.

Strategi yang ditawarkan meliputi penguatan nilai spiritual dan moral, seperti syukur, sabar, tawakal, dan ikhlas, sebagai fondasi internal peserta didik, serta penerapan pembelajaran berbasis tantangan terukur untuk melatih daya tahan mental.

Selanjutnya, pengembangan pembelajaran berbasis masalah guna meningkatkan kemampuan adaptif dan berpikir kritis, serta pendekatan productive failure yang menjadikan kegagalan sebagai bagian dari proses belajar.

Selain itu, diperlukan integrasi refleksi spiritual untuk membangun kesadaran diri dan regulasi emosi, serta reformasi sistem evaluasi pendidikan dari yang berorientasi pada hasil menuju penghargaan terhadap proses dan usaha.

Dalam jangka pendek, pendekatan ini dapat membentuk fleksibilitas kognitif, ketahanan emosional, kemampuan belajar mandiri, serta ketekunan dalam mencapai tujuan.

Sementara dalam jangka panjang, diharapkan lahirnya individu dengan pola pikir tangguh (antifragile mindset), kemandirian intelektual, resiliensi adaptif, serta integritas moral dan spiritual.

Pada akhirnya, akan terwujud masyarakat yang adaptif dan tangguh, pemimpin yang visioner dan berintegritas, sistem sosial yang kuat, serta hadirnya insan paripurna sebagai agen perubahan peradaban.

Sejalan dengan pandangan Susanto, pendidikan harus dimaknai sebagai investasi strategis dalam membangun peradaban, bukan sekadar proses transfer pengetahuan.

Transformasi pendidikan berbasis ketangguhan mental menjadi langkah mendesak untuk memastikan generasi masa depan mampu bertahan dan berkembang di tengah disrupsi global yang semakin kompleks.

Namun, di sisi lain, dukungan negara melalui kebijakan yang tepat juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan generasi yang tangguh.

 

 



Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026