Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berada di dalam truk Imigresen Semuja Serawak saat dideportasi dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Rabu (27/6). Sebelum dipulangkan ke Indonesia melalui depot Imigresen Semunja Sarawak, 92 PMI bermasalah (4 di antaranya repatriasi dari KJRI Kuching Sarawak) tersebut menjalani masa tahanan selama 2 bulan bahkan diancam hukuman cambuk karena tidak memiliki dokumen. ANTARA FOTO/Agus Alfian/jhw/18