Pemerintah Malaysia deportasi sebanyak 160 Pekerja Migran Indonesia
- 18 Februari 2021 13:16
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengikuti pendataan oleh BP3TKI setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Jumat (4/1/2019) malam. BP3TKI Pontianak mencatat selama 2018 pihaknya telah memfasilitasi 2.132 PMI ilegal yang dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong Kabupaten Sanggau karena terjerat kasus cop imigrasi palsu, paspor masa berlaku habis, tidak mempunyai kontrak dan visa kerja. ANTARA FOTO/Reza Novriandi/jhw
Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur yaitu Wahyudi (kanan) dan istrinya Widya Anisa Putry memperlihatkan paspor milik mereka saat mengikuti pendataan oleh BP3TKI setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Jumat (4/1/2019) malam. BP3TKI Pontianak mencatat selama 2018 pihaknya telah memfasilitasi 2.132 PMI ilegal yang dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong Kabupaten Sanggau karena terjerat kasus cop imigrasi palsu, paspor masa berlaku habis, tidak mempunyai kontrak dan visa kerja. ANTARA FOTO/Reza Novriandi/jhw
Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur yaitu Wahyudi (kanan) dan istrinya Widya Anisa Putry memperlihatkan paspor milik mereka saat mengikuti pendataan oleh BP3TKI setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Jumat (4/1/2019) malam. BP3TKI Pontianak mencatat selama 2018 pihaknya telah memfasilitasi 2.132 PMI ilegal yang dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong Kabupaten Sanggau karena terjerat kasus cop imigrasi palsu, paspor masa berlaku habis, tidak mempunyai kontrak dan visa kerja. ANTARA FOTO/Reza Novriandi/jhw
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengikuti pendataan oleh BP3TKI setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Jumat (4/1/2019) malam. BP3TKI Pontianak mencatat selama 2018 pihaknya telah memfasilitasi 2.132 PMI ilegal yang dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong Kabupaten Sanggau karena terjerat kasus cop imigrasi palsu, paspor masa berlaku habis, tidak mempunyai kontrak dan visa kerja. ANTARA FOTO/Reza Novriandi/jhw