TNI AL gagalkan penyelundupan benih lobster ilegal di Cilacap
- 20 April 2026 12:41
Pedagang menunjukkan lobster yang dijualnya di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/10/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI yang melarang ekspor benih lobster untuk menjamin ketersediaannya dalam budidaya di tanah air. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp.
Pedagang membasahi lobster yang dijualnya di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/10/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI yang melarang ekspor benih lobster untuk menjamin ketersediaannya dalam budidaya di tanah air. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp.