Pedagang menunjukkan lobster yang dijualnya di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/10/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI yang melarang ekspor benih lobster untuk menjamin ketersediaannya dalam budidaya di tanah air. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp.