Jakarta, 31/3 (ANTARA) - Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengatakan bahwa polisi tetap berkewajiban menegakkan hukum sekalipun memfasilitasi pengunjuk rasa.

"Unjuk rasa diperbolehkan Undang-Undang, yang tidak boleh adalah kalau itu melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolri sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu malam.

Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum. "Kalau melanggar hukum ya kita tindak," katanya.

Pada kesempatan itu Kapolri juga membenarkan informasi yang menyebutkan dugaan penggunaan air keras dalam aksi unjuk rasa.

"Ada anggota kita korban, kita lakukan pengobatan optimal," katanya seraya menambahkan bahwa penyelidikan terhadap kasus itu sedang dilakukan.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara khusus mengimbau para pengunjuk rasa agar tetap tertib dan jangan membongkar apa yang telah dibangun oleh bangsa.

"Kalau ada saudara kita yang berunjuk rasa, itu hak politik mereka, saya hormati. Kalau unjuk rasa tetap tertib. Jangan membongkar apa yang telah kita bangun," katanya.

(G003)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012