Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengoperasikan apotek dan bengkel yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah, sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat sekaligus peningkatan pendapatan asli daerah.
"Dengan adanya Apotek Rakyat dan Bengkel Raja Motor yang dikelola BUMD ini merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Uncak Kapuas terdahulu. Dengan adanya Apotek ini diharapkan dapat menjadi meringankan beban masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu khususnya untuk kebutuhan obat-obatan," kata Bupati Kapuas Hulu, Abang M Nasir, Rabu.
Dia menjelaskan, Apotek Rakyat yang dikelola PD Uncak Kapuas yang akan menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Kabupaten itu bukanlah bertujuan untuk mematikan apotek lainnya, melainkan untuk menjadi mitra dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.
"Apotek rakyat bukanlah menjadi momok pembunuh apotek lain, untuk tidak menimbulkan kesalahpahaman pada apotek. Saya ingin apotek harus ada asosiasi, sehingga ke depan dapat terjadi persaingan usaha yang sehat," tuturnya.
Dalam kepengurusan, lanjutnya, harus menerapkan manajemen yang tepat, akurat dan transparan agar dapat bersaing dan mendapatkan keuntungan. Di samping itu badan pengawas harus seprofesional mungkin melakukan pembinaan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya kata Nasir, target ke depan yang harus dicapai oleh Pemerintah Daerah melalui PD Uncak Kapuas adalah pembukaan SPBU atau APMS. Hal ini merupakan kebutuhan vital yang harus dilakukan.
"Kami dukung pembukaan SPBU, ini sangat dibutuhkan," tandas Bupati.
Sementara itu, Dirut PD Uncak Kapuas, Edy Suhita alias Akok memaparkan Apotek Rakyat itu merupakan jawaban masyarakat yang selama ini mengeluhkan harga obat-obatan yang melebihi harga HET dan hampir tak terjangkau.
"Dan perlu diketahui di apotek ini masyarakat boleh mengambil obat-obatan setengah dari resep yang ditentukan. Kita akan terapkan HET untuk obat-obat di apotek ini, selain itu kita juga akan berusaha menghadirkan obat paten bermerek atau generik untuk dipasarkan di bawah HET (harga eceran tertinggi)," katanya.
(pso-171)