Pontianak, 3/4 (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Minsen membantah sebagai penghambat proses administrasi dalam rencana pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang diajukan Bupati Sintang Milton Crosby.

"Surat yang diajukan Bupati Sintang salah alamat. Seharusnya dari bupati ditujukan ke gubernur, karena sama-sama eksekutif," kata Minsen di Pontianak, Selasa.

Minsen mengungkapkan, surat tersebut dikirim menggunakan kop surat Bupati Sintang, bukan selaku koordinator pembentukan Provinsi Kapuas Raya.

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012