Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Djoko Suyanto membantah bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menghambat usaha mengembalikan aset Bank Century di Swiss.
"Tidak ada, tidak ada. Jadi keliru besar itu," kata Menko di Istana Negara, Jumat.
Djoko Suyanto menambahkan, Denny Indrayana merupakan bagian dari tim untuk melakukan pengambalian aset Bank Century di luar negeri.
"Ini ada aspek legalnya yang ditangani oleh pengacara negara kebetulan dilimpahkan ke Menkumham. Jadi Pak Denny dalam bagian itu, bukan penghambat, sangat keliru," katanya.
Ia mengatakan hal itu, meluruskan pemberitaan terkait Dubes Swiss Djoko Susilo yang merasa tidak ada komunikasi dengan tim yang ditugaskan untuk mengembalikan aset century termasuk diantaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Menurut Menko, tim terpadu yang dibentuk untuk mengembalikan aset-aset Century di luar negeri terus bekerja dan secara rutin melakukan rapat dwi mingguan di tempat Wakil Presiden.
Tim juga melakukan tugas ke luar negeri sebagai upaya agar aset-aset tersebut dapat segera dikembalikan ke Indonesia.
Sebagai bagian dari tim, Denny menurut Menko juga melakukan tugas ke luar negeri termasuk Swiss.
Namun demikian menurut dia, dalam tugas di luar negeri, tim tidak selalu dapat bertemu dengan Duta Besar.
"Pak Denny ke Swiss, London, dan Hong Kong kan tidak harus lapor ke Dubes Swiss. Saya luruskan penjelasan saya ke Pak Djoko Susilo mungkin pada waktu di Swiss tidak ketemu beliau. tapi yang ke London dan Hong Kong itu kan jalan," katanya.
Menko Bantah Wamenkumham Hambat Pengembalian Aset Century
Jumat, 15 Maret 2013 15:01 WIB