Pontianak, 5/4 (ANTARA) - Polemik internal di DPRD Provinsi Kalimantan Barat mencuat. Kali ini terkait rencana pembentukan Provinsi Kapuas Raya dimana koordinatornya Bupati Sintang, Milton Crosby.

Milton pada 8 Juni 2010 menyurati Ketua DPRD Provinsi Kalbar terkait adanya persyaratan administrasi yang harus dipenuhi membutuhkan sejumlah persetujuan DPRD Provinsi. Tenggat waktu persyaratan administrasi  itu sendiri oleh pemerintah pusat ditetapkan paling lambat akhir Juni 2010.

Namun, Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Minsen baru mendisposisi surat itu ke Komisi A DPRD pada akhir Februari 2012 agar dikaji lebih lanjut.

Minsen sendiri mengaku tidak tahu surat itu "nyangkut" sekian lama karena ia baru beberapa hari melihat sebelum mengeluarkan disposisi ke Komisi A DPRD Provinsi Kalbar.

"Surat yang diajukan Bupati Sintang salah alamat. Seharusnya dari bupati ditujukan ke gubernur, karena sama-sama eksekutif," kata Minsen di Pontianak, Selasa (3/4).

Terkait hal itu, Fraksi Partai Golkar pada Selasa (3/4)  menyurati Ketua DPRD agar memberi penjelasan resmi mengenai keterlambatan yang luar biasa dari distribusi surat tersebut.

"Agar anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar yang berasal dari daerah calon Provinsi Kapuas Raya dapat memberi penjelasan apa yang terjadi," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Kalbar, Andry Hudaya Wijaya.

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012