Jakarta, 5/4 (ANTARA) - Mantan Ketua Pansus DPR RUU Penyiaran Paulus Widiyanto berpendapat Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum dibatasi harus ditafsirkan tidak boleh terjadi pemusatan kepemilikan.

"Sesuai pembahasan dalam rapat kerja Pansus Pasal 18 ayat (1) harus dibaca tidak boleh terjadi pemusatan kepemilikan oleh satu orang atau satu badan hukum tertentu baik di satu wilayah siaran maupun beberapa wilayah siaran," kata Paulus, saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Penyiaran di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis.

Paulus mengatakan, norma yang terkandung dalam Pasal 18 ayat (1) itu ditujukan untuk menjaga keseimbangan penyebaran informasi dengan tetap memberikan kesempatan bagi berkembangnya industri penyiaran di Indonesia.

"Pemusatan kepemilikan dan penguasaan berbagai izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dilakukan melalui mekanisme pengambilalihan saham-saham perusahaan penyiaran yang lain," katanya.     

Sedangkan Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran yang mengatur larangan pemindahtanganan IPP kepada pihak lain dimaksudkan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua perusahaan pemohon penyiaran untuk berusaha dalam bidang penyiaran.

"Ini harus melalui mekanisme yang bersih, terbuka, transparan, bebas campur kepentingan sosial, ekonomi, dan politik," kata Paulus.

(J008)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012