Jakarta (ANTARA Kalbar) - Kejaksaan Agung mengakui pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Itu sudah diterima di pidsus (pidana khusus), nanti dicek, ya," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, saat ditanya SPDP tersebut, dirinya tidak mau memberikan keterangan dan menyuruh wartawan untuk mengkonfirmasi ke Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution membantah bahwa mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa.

"Mantan Menkes RI, Ibu Siti Fadilah Supari memang benar datang ke Direktorat III Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari Senin (9/4), tapi untuk melakukan klarifikasi," kata Saud di Jakarta, Kamis (12/4) malam.

 "Untuk kasus ini kami sudah menetapkan empat tersangka, yakni  MH, HS, Mn, dan  MS," kata Saud.

Polri telah menangani kasus di Kementerian Kesehatan pada proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa untuk tahun anggaran 2005 sebesar Rp15,5 miliar yang dilaksanakan pusat penanggulangan masalah kesehatan dengan sistem penunjukan, kata Saud.

Kasus pengadaan pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp6,1 miliar.

(R021)

Pewarta:

Editor : Kalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012