Jakarta (ANTARA Kalbar) - Pimpinan tersangka kepemilikkan "rekening gendut" Dhana Widyatmika Merthana (DW) saat bekerja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi I Jakarta, Firman, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Firman saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Setiabudi I Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman di Jakarta, Senin, membenarkan pimpinan DW yang berinisial F itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka sebelumnya.

"F ini pada tahun 2006 memeriksa salah satu wajib pajak, yang bersangkutan pada saat itu sebagai supervisor, atasannya DW, DW ini adalah ketua tim pemeriksa," katanya.

Tersangka F dikenakan Pasal 12j UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sedangkan untuk pencucian uangnya masih menunggu hasil pemeriksaan oleh tim penyidik.

Dijadwalkan pada 19 April 2012, tersangka F akan dipanggil guna menjalani pemeriksaan.

(R021)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012