Jakarta (ANTARA Kalbar) - Aliansi pendukung Syi'ah Sampang meminta Komisi Yudisial (KY) memantau proses peradilan penodaan agama dengan terdakwa pemimpin keagamaan Muslim Syiah Jawa Timur Tajul Muluk.

Aliansi yang terdiri dari beberapa elemen seperti YLBHI, Kontras, LBH Jakarta, Wahid Institut, ELSAM, Ahlul Bait Indonesia.

"Kami mendatangi KY berharap berdasarkan kewenangannya turut terlibat dalam jalannya persidangan, karena pada umumnya jalan persidangan kasus-kasus penodaan agama seperti ini seringkali peradilan berjalan tidak netral," kata Koordinator Aliansi Hertasning Ichlas, usai beraudensi dengan KY di Jakarta, Selasa.

Menurut Ichlas, dalam kasus penodaan agama ini sering terjadi intimidasi hakim sehingga tidak netral, saksi berkeberatan untuk hadir, pengacara pun tidak bisa bekerja secara maksimal sehingga perlu ada pengawasan dari KY.    

"Alhamdulillah KY tadi menganggap hal ini menjadi hal yang penting bagi mereka dan akan menurunkan timnya untuk memantau jalannya peradilan, mungkin di sidang berikutnya pekan depan," katanya.

Dia mengungkapkan bahwa pada Selasa ini sidang perdana sudah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.  

Ichlas juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya juga mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta memindahkan tempat sidang dengan beberapa pertimbangan, terutama masalah keamanan.

"Due proccess of law yang dijalankan, menurut kami, penuh keganjilan, kami minta itu dipindahkan. Tapi MA sampai hari ini belum memberikan keputusannya," ungkapnya.

Dia menilai proses peradilan kasus Syi'ah Sampang ini berjalan dengan penuh kejanggalan.

"Prosesnya berjalan dengan sangat cepat. Mulai dari pemeriksaan di Polda Jatim, dilimpahkan kembali ke Sampang dan dinyatakan P21. Itu berjalan dalam waktu tiga hari," katanya.

Ichlas melanjutkan bahwa di waktu yang sama, proses perlimpahan berkas dan pengumuman jadwal sidang sudah diumumkan.

"Jadi sangat cepat sekali. Kami tidak bisa mengambil sikap-sikap untuk setidaknya mempersoalkan hal itu," ungkapnya.

Selain itu, Ichlas juga menerangkan, bahkan ketika mengajukan peralihan lokasi sidang, mereka masih mendapat tekanan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang.

"Kajari malah memberi pernyataan 'Kalau ini dipindahkan, rumah saya yang akan dibakar atau Ustadz Tajul Muluk yang akan dibunuh'," terangnya.

Dalam kasus Muslim Syiah Sampang ini, pemimpin keagamaan Muslim Syiah dari Jawa Timur Tajul Muluk ditetapkan menjadi tersangka dengan dikenai  Pasal 156 a KUHP tentang tindak pidana penodaan terhadap agama.

Tajul Muluk dilaporkan kerabatnya sendiri Rois Al Hukuma dengan kasus penodaan agama Syiah di Sampang Madura dan sejak 16 Maret 2012, Tajul Muluk resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi.

(J008)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012