Jakarta (ANTARA Kalbar) - Bank BTN mengeluarkan kebijakan kredit pemilikan rumah (KPR) terbaru dengan jangka waktu 25 tahun atau lima tahun di atas waktu pencicilan KPR yang maksimal diberikan perbankan 20 tahun.

"Kami mengeluarkan terobosan dengan memperpanjang tenor KPR menjadi 25 tahun, sehingga kemampuan mengangsur menjadi lebih ringan dan meningkatkan pertumbuhan kredit," kata Dirut BTN Iqbal Latanro di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, program ini diharapkan bisa mendapatkan tanggapan yang baik, terutama dari masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Nilai cicilannya menjadi turun secara signifikan dengan angsuran 25 tahun, jadi tidak ada hambatan lagi untuk tidak membeli rumah melalui BTN," katanya.

Iqbal menambahkan, syarat utama dari program ini adalah batas usia nasabah saat cicilan lunas adalah umur 65 tahun, sementara syarat lainnya sana dengan KPR lainnya.

(D012)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012