Jakarta (ANTARA Kalbar) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyelidiki peredaran rekaman video asusila yang diduga diperankan mirip salah satu anggota DPR RI.

"Kita tetap melakukan penyelidikan, namun baru tahap awal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.

Rikwanto mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan pro-aktif menelusuri peredaran video asusila mirip anggota dewan perwakilan rakyat tersebut.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menerima laporan dari pihak yang dirugikan maupun masyarakat umum.

"Belum ada saksi yang diperiksa, karena masih tahap awal," ujar Rikwanto.

Jika terbukti ada yang terlibat peredaran video seksual, pelaku dapat dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

 (T014)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012