KFC Didenda Rp75,5 Miliar di Australia

Senin, 30 April 2012 10:21 WIB

Jakarta (ANTARA Kalbar) - Raksasa jejaring makanan cepat saji KFC didenda 8,3 juta dolar Amerika atau sekitar Rp75,5 miliar oleh pengadilan tinggi setempat di Australia akibat keracunan yang dialami seorang gadis dan mengakibatkan kerusakan otak permanen.

Gadis yang bernama Monika Samaan dikabarkan oleh BBC mengalami kerusakan otak yang parah akibat keracunan setelah menyantap "Twister" ayam di sebuah restoran KFC dekat Sydney tahun 2005 silam.

Keracunan salmonella itu telah menyebabkan si gadis terpaksa menggunakan kursi roda dan tidak bisa berbicara lagi.

Pihak KFC menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut sangat mengecewakan dan perusahaan itu pun bersiap untuk mengajukan banding.

Di dalam persidangan diketahui bahwa Monika sempat koma selama enam bulan setelah dirinya dan keluarga muntah-muntah serta diare parah.

Kantor berita AAP melaporkan bahwa hanya Monika yang paling parah mengalami keracunan tersebut sehingga saat ini gadis malang itu pun tidak bisa beraktifitas normal.

Sementara itu pengacara pihak keluarga korban mengatakan di dalam sidang bahwa pada jam-jam sibuk, KFC biasa mengambil daging ayam yang sudah terjatuh ke lantai dan memasukkannya kembali ke sajian yang akan diberikan kepada konsumen.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012

Terkait

Mudik Gratis Antara Kalbar

Jumat, 31 Mei 2019 15:35

Lomba Foto

Jumat, 4 Mei 2018 10:00

Kalbar Targetkan 18 Besar Pon XVIII

Sabtu, 2 Juni 2012 17:11
Terpopuler