Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat berada pada peringkat enam tingkat nasional dalam memberikan pelayanan publik.

"Meskipun berada pada peringkat enam, tetapi saya masih belum puas, karena saya yakin seharusnya peringkatnya lebih baik lagi," kata kata Wali Kota setempat Sutarmidji di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, pemicu masih berada pada urutan keenam karena masih adanya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diduga menghambat pelayanan, terutama izin mendirikan bangunan (IMB).

"Menurut laporan ada masyarakat yang ingin mengurus IMB dan masih mengurusnya pada Dinas Tata Ruang, yang saat ini sudah melalui satu pintu yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), tetapi tidak diarahkan oleh dinas tersebut agar pemohon memasukkan berkas melalui BP2T," ujarnya.

Seharusnya SKPD tersebut yang mengarahkan kepada pemohon bersangkutan agar mengurus IMB pada pelayanan satu atap pada BP2T, kata Sutarmidji.

"Saya tidak menginginkan kasus seperti itu terulang kembali dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik," ujarnya.

(A057)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012