Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu membentuk Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di setiap kecamatan untuk kelancaran pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di kabupaten itu.
"Dibentuknya UPK di setiap kecamatan ini untuk mendukung terlaksananya PNPM-MP agar bisa berjalan dengan baik dan terarah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap desa," kata Kabid Kelembagaan Sosial dan Ekonomi Desa pada Badan Pemberdayaan Desa, Perempuan dan KeluargaBerencana (BPDPKB) Kapuas Hulu, Nasharudin, Selasa.
Ia mengatakan, selain untuk menjamin keamanan, akuntabilitas dan penyaluran dana dengan baik, UPK berperan dalam pendokumentasian atas setiap kegiatan yang dilaksanakan.
UPK itu diberkedudukan di kecamatan dan terbentuk dalam forum Musyawarah Antar-Desa Kedua (MAD II) atau MAD prioritas usulan kegiatan, yakni pada saat semua usulan kegiatan dari setiap desa di kecamatan tersebut, didiskusikan oleh msyarakat untuk diurutkan sesuai dengan skala prioritas.
Kepengurusan UPK terdiri atas anggota masyarakat yang dipilih dalam forum MAD II. Pengurus UPK umumnya terdiri atas ketua, bendahara, dan sekretaris.
"Hasil pemilihan ini kemudian ditetapkan dan disahkan dengan SK camat atas nama bupati," tuturnya.
Nasharudin menjelaskan, jika terjadi kelalaian atau pelanggaran atau pengunduran diri oleh salah satu pengurus UPK, masyarakat dapat melakukan penggantian melalui MAD khusus.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Dibentuknya UPK di setiap kecamatan ini untuk mendukung terlaksananya PNPM-MP agar bisa berjalan dengan baik dan terarah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap desa," kata Kabid Kelembagaan Sosial dan Ekonomi Desa pada Badan Pemberdayaan Desa, Perempuan dan KeluargaBerencana (BPDPKB) Kapuas Hulu, Nasharudin, Selasa.
Ia mengatakan, selain untuk menjamin keamanan, akuntabilitas dan penyaluran dana dengan baik, UPK berperan dalam pendokumentasian atas setiap kegiatan yang dilaksanakan.
UPK itu diberkedudukan di kecamatan dan terbentuk dalam forum Musyawarah Antar-Desa Kedua (MAD II) atau MAD prioritas usulan kegiatan, yakni pada saat semua usulan kegiatan dari setiap desa di kecamatan tersebut, didiskusikan oleh msyarakat untuk diurutkan sesuai dengan skala prioritas.
Kepengurusan UPK terdiri atas anggota masyarakat yang dipilih dalam forum MAD II. Pengurus UPK umumnya terdiri atas ketua, bendahara, dan sekretaris.
"Hasil pemilihan ini kemudian ditetapkan dan disahkan dengan SK camat atas nama bupati," tuturnya.
Nasharudin menjelaskan, jika terjadi kelalaian atau pelanggaran atau pengunduran diri oleh salah satu pengurus UPK, masyarakat dapat melakukan penggantian melalui MAD khusus.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012