Taipe (ANTARA Kalbar) - Presiden Taiwan Ma Ying-jeou didenda sebesar 500.000 dolar Taiwan (Rp159 juta) oleh pihak berwenang karena meminta para pengikutnya di Facebook untuk memilihnya pada hari pemungutan suara, kata Komisi Pemilihan Umum Pusat, Rabu.
Peraturan pemilu di Taiwan melarang segala bentuk kampanye pada hari pemungutan suara.
Ma Ying-joeu, yang terpilih sebagai Presiden pada 2008, meraih kemenangan pada pemllu ulang 14 Januari. Menurut rencana, dia akan dilantik pada Ahad (20/5) untuk masa jabatan kedua dan terakhir kalinya.
Namun, pemerintahnya baru-baru ini mendapat kecaman atas serangkaian keputusan kebijakan kontroversial, yang membuat popularitasnya menurun menjadi 19,5 persen. Menurut jajak pendapat yang dirilis pekan lalu, persentase tersebut merupakan angka terendah selama hampir tiga tahun.
Ribuan warga berdemo di sejumlah tempat di Taipei, pada Hari Buruh Internasional lalu, untuk menyampaikan kemarahan mereka kepada pemerintah. Sementara itu, partai oposisi telah berjanji akan mengerahkan massa pada malam pelantikan presiden.
(Uu.F013/C/C003)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Peraturan pemilu di Taiwan melarang segala bentuk kampanye pada hari pemungutan suara.
Ma Ying-joeu, yang terpilih sebagai Presiden pada 2008, meraih kemenangan pada pemllu ulang 14 Januari. Menurut rencana, dia akan dilantik pada Ahad (20/5) untuk masa jabatan kedua dan terakhir kalinya.
Namun, pemerintahnya baru-baru ini mendapat kecaman atas serangkaian keputusan kebijakan kontroversial, yang membuat popularitasnya menurun menjadi 19,5 persen. Menurut jajak pendapat yang dirilis pekan lalu, persentase tersebut merupakan angka terendah selama hampir tiga tahun.
Ribuan warga berdemo di sejumlah tempat di Taipei, pada Hari Buruh Internasional lalu, untuk menyampaikan kemarahan mereka kepada pemerintah. Sementara itu, partai oposisi telah berjanji akan mengerahkan massa pada malam pelantikan presiden.
(Uu.F013/C/C003)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012