Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Mahkamah Agung (MA) melalui SK Nomor 84 K/TUN/2010 membatalkan jabatan Kepala Desa Sepok Laut yang di pangku oleh Ismail Hasanudin.

"SK tersebut dikeluarkan MA setelah melalui proses panjang sejak tahun 2007 lalu. Namun, berdasarkan informasi yang kita dapat, Kepala Desa Sepok Laut ini akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA terkait putusan tersebut," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kubu Raya, Fauzi Kasim di Sungai Raya, Kamis.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya akan menunggu kembali hasil PK tersebut, karena Kepala Desa Sepok Laut itu akan melakukan upaya hukum kembali. Makanya, Ismail Hasanudin tetap melakukan aktivitas seperti biasa sebagai kepala desa Sepok Laut.

"Selama putusan akhir MA belum turun, maka Ismail tetap menjalankan roda pemerintahan di Desa Sepok Laut seperti biasanya. Mengingat Ismail masih melakukan upaya hukum dengan mengajukan PK ke MA," tuturnya.

BPMPD juga meminta kepada masyarakat khususnya Desa Sepok Laut untuk mengerti dengan proses hukum yang berlaku. Namun, berbeda jika Ismail Hasanudin tidak mengajukan PK.

Mungkin, kata Fauzi, pihak BPMPD Kubu Raya akan segera melakukan proses sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Fauzi meminta kepada masyarakat untuk tetap sabar serta terus menjalin silaturahmi dan rasa persaudaraan tetap tinggi, demi kemajuan Desa Sepok Laut itu sendiri.

"Apalagi, masa bakti jabatan Ismail Hasanudin sebagai Kepala Desa Sepok Laut lebih kurang masih dua tahun," katanya.

Sebelumnya, Kelima penggugat melayangkan keberatan pada 2008 terhadap pemilihan Kades yang dinilai cacat hukum. Tidak mentaati aturan sesuai peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pontianak Nomor 09/2007 tentang cara pemilihan kepala desa.

"Ketika gugatan dilayangkan, Desa Sepuk Laut masih bagian wilayah Kabupaten Pontianak. Bupatinya dijabat Agus Salim," kata Menurut Jamal, salah seorang penggugat.

Seiring pemekaran wilayah, kini Desa Sepuk Laut masuk wilayah administratif Kubu Raya. MA sudah mengeluarkan putusan Nomor 84 K/TUN/2010.

Salinan putusan telah diterima para penggugat pada Jumat 13 April 2012. Maka Pemerintah Kabupaten Kubu Raya harus dapat melaksanakan putusan.

"Dengan terbitnya Putusan MA, yang berhak mencabut surat Bupati Pontianak No 367 tahun 2007 tentang pemberhentian kepala desa adalah Bupati Kubu Raya," tuturnya.

(pso-171)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012