Jakarta (ANTARA Kalbar) - Pemberian grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada narapidana kasus narkotika asal Australia Schapelle Corby tidak terkait kesepakatan kompensasi apapun atas kasus hukum Warga Negara Indonesia di Australia.

Staf Khusus Presiden bidang hubungan internasional Teuku Faizasyah di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu siang mengatakan pemberian grasi tersebut telah dipertimbangkan oleh Presiden dan berdasarkan atas sejumlah hal termasuk alasan kemanusiaan.

"Apa yang diberikan oleh pemerintah keringanan hukuman kepada Corby mungkin terkait apa yang disampaikan Kementerian Hukum dan HAM apa yang terkait dengan perilaku yang bersangkutan dan juga kesehatan, jadi apa yang diberikan terlebih melihat dari aspek kemanusiaan yang tidak bisa dipararelkan dengan upaya kita secara konsisten untuk memberikan keringanan hukuman kepada WN kita yang dihadapkan kasus hukum di Australia," kata Faizasyah.

Ia mengatakan permintaan keringanan hukuman dari pemerintah Australia memang pernah disampaikan kepada Presiden Yudhoyono namun hal itu merupakan hal yang normatif ketika pemimpin negara bertemu dengan pemimpin negara lainnya dan ada masalah hukum yang dialami oleh warga negara bersangkutan.

"Yang saya ketahui, dalam interaksi kepala negara sering sekali disampaikan masing-masing apa yang menjadi dan terkait WN kita yang bermasalah, dan mereka dalam (pembicaraan-red) hubungan bilateral senantiasa menyampaikan keringanan hukuman bagi WN mereka yang bermaslah," katanya.

Faizasyah menambahkan,"Dalam kasus Corby itu sudah disampaikan, dan dalam praktek hubungan suatu negara itu merupakan hal yang wajar. Jadi dalam konteks ini tidak bisa diparanoidkan seakan-akan ada semacam tukar menukar. Tetapi yang pasti pemerintah kita juga sangat memberi perhatian terhadap WN kita yang terkena masalah hukum di Australia dan dalam hal ini banyak WN kita yang terlibat kasus hukum penyelundupan manusia. Ini yang selalu kita berikan perhatian agar dapat agar dapat diberikan keringangan kepada mereka."

Faizasyah menepis anggapan bahwa pemberian remisi bagi Corby ada kaitannya dengan pembebasan tiga WNI yang ditahan di Australia beberapa waktu sebelumnya.

(P008)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012