Jakarta (ANTARA Kalbar) - Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Mei.
   
"Revisi Perpres 54/2010 kita harapkan Insya Allah bisa selesai akhir bulan ini, karena hanya tinggal satu dua isu yang masih harus dibicarakan," kata Anny pada acara Penglepasan Alumni Magister dan Doktor Manajemen Bisnis IPB di Jakarta, Sabtu.
   
Ia menambahkan, isu-isu yang masih dalam tahap pembahasan tersebut bukanlah hal yang luar biasa. Hanya saja, diperlukan harmonisasi dengan peraturan-peraturan lainnya agar tidak ada tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan yang lainnya.

"Perlu ada harminisasi dengan peraturan-peraturan lainnya, misalnya dengan peraturan di Kemenko Perekonomian, tapi nggak ada sesuatu isu yang luar biasa, hanya perlu harmonisasi," ujarnya.

Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menambahkan, selain merevisi beberapa ketentuan dalam Perpres tersebut, pemerintah juga merevisi tentang percepatan jadwal lelang.
   
"Jadwal lelang diperpendek dari 14 hari menjadi 12 hari," katanya.
   
Ia menjelaskan, dalam Prepres tersebut ada 18 poin yang dianggap substansial untuk direvisi.

(Pso-135)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012