Tayan (ANTARA Kalbar) - Raja Tayan XIV Gusti Yusri bergelar Panembahan Anom Paku Negara mengajak investor membangun Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajak investor yang sudah menanamkan modal di sini untuk tidak semata-mata mengambil potensi, tapi hendaknya melibatkan masyarakat Tayan," kata Gusti Yusri di Tayan, Kabupaten Sanggau, Sabtu.
Ia mengatakan, investor sejak lama masuk Tayan, dan masyarakat sangat sadar akan hal itu. "Tapi investor hendaknya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Tayan," kata dia lagi.
Sementara Ketua umum Yayasan Raja Sultan Nusantara, Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin, mengharapkan perusahaan yang beroperasi di wilayah keraton atau kesultanan hendaknya lebih memerhatikan penduduk setempat.
"Saya minta perusahaan seperti PT Antam. Bahwa bangsa ini sudah mampu menggali potensi tambang yang ada, untuk itu yang dari luar (orang asing) silakan keluar," katanya.
Bangsa Indonesia, khususnya yang bermukim dalam wilayah kepemimpinan seorang sultan atau raja, mempunyai hak terhadap potensi yang ada berupa tanah dan air.
(N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajak investor yang sudah menanamkan modal di sini untuk tidak semata-mata mengambil potensi, tapi hendaknya melibatkan masyarakat Tayan," kata Gusti Yusri di Tayan, Kabupaten Sanggau, Sabtu.
Ia mengatakan, investor sejak lama masuk Tayan, dan masyarakat sangat sadar akan hal itu. "Tapi investor hendaknya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Tayan," kata dia lagi.
Sementara Ketua umum Yayasan Raja Sultan Nusantara, Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin, mengharapkan perusahaan yang beroperasi di wilayah keraton atau kesultanan hendaknya lebih memerhatikan penduduk setempat.
"Saya minta perusahaan seperti PT Antam. Bahwa bangsa ini sudah mampu menggali potensi tambang yang ada, untuk itu yang dari luar (orang asing) silakan keluar," katanya.
Bangsa Indonesia, khususnya yang bermukim dalam wilayah kepemimpinan seorang sultan atau raja, mempunyai hak terhadap potensi yang ada berupa tanah dan air.
(N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012