Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan yang pada dasarnya perusahaan pertambangan dituntut membangun industri pengolahan.

"Tujuan dari Permen tersebut cukup baik, terutama dalam peningkatan nilai tambah mineral," kata Kepala Dinas ESDM Kalbar Agus Aman Sudibyo di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, dengan diterbitkannya Permen tersebut maka industri pengolahan pertambangan akan tumbuh di Kalbar sehingga akan banyak menyerap tenaga kerja.

"Secara tidak langsung akan berpengaruh pada penerimaan negara bukan pajak dari sektor pertambangan dan penyerapan tenaga kerja," ungkapnya.

Menurut dia, jika dilihat dari waktu toleransi yang diberikan pemerintah untuk membangun industri sejak tiga bulan diterbitkannya Permen No. 7/2012 dengan larangan ekspor tambang dalam bentuk mentah, maka akan mengakibatkan kemunduran.

"Hal itu tentunya akan merugikan karena tidak memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk membangun industri pengolahan pertambangan," ujarnya.

Bahkan, perusahaan skala nasional hingga kini masih banyak yang belum membangun industri pengolahan tambang tersebut, termasuk di Kalbar.

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012