Jakarta (ANTARA Kalbar) - Setelah moratorium penempatan tenaga kerja ditandatangani dua negara, Indonesia-Malaysia, kini terbuka 30.000 peluang kerja di bidang penatalaksana rumah tangga (domestic helper) di negara jiran itu.
Presiden Pertubuhan Kebangsaan Agensi Pekerjaan Malaysia (Pikap) Zulkepley Dahalan di Jakarta, Kamis, mengatakan sebelumnya Malaysia membutuhkan 50.000 penatalaksana rumah tangga, tetapi angka tersebut menurun karena diisi oleh pekerja dari negara lain.
Malaysia saat ini menerima tenaga kerja di bidang yang sama dari Filipina, India dan Kamboja.
Zulkepley menjelaskan ke depan diharapkan kasus TKI bermasalah di negaranya akan menurun drastis karena Pikap yang beranggotakan 190 perusahaan jasa tenaga kerja asing lainnya mematuhi kesepemahaman (MoU) yang sudah ditandatangani 11 Desember 2011 lalu.
Dia juga menyatakan untuk pertama kali pemerintah mengeluarkan visa kerja bagi TKI dan disetujui oleh KBRI di Malaysia pada 28 Mei lalu.
Dia lalu menunjukkan fotocopy dokumen visa kerja atas nama calon TKi Epah Mayasari. "KBRI menyetujui izin kerja tersebut karena proses penempatan sudah sesuai dengan MoU kedua negara," kata Zulkepley.
Beberapa persyaratan yang diatur dalam MoU itu antara lain, calon TKI harus mengikuti pelatihan 200 jam, besaran gaji, libur satu hari dalam seminggu atau diganti dengan uang lembur, cuti dan sebagainya.
(E007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Presiden Pertubuhan Kebangsaan Agensi Pekerjaan Malaysia (Pikap) Zulkepley Dahalan di Jakarta, Kamis, mengatakan sebelumnya Malaysia membutuhkan 50.000 penatalaksana rumah tangga, tetapi angka tersebut menurun karena diisi oleh pekerja dari negara lain.
Malaysia saat ini menerima tenaga kerja di bidang yang sama dari Filipina, India dan Kamboja.
Zulkepley menjelaskan ke depan diharapkan kasus TKI bermasalah di negaranya akan menurun drastis karena Pikap yang beranggotakan 190 perusahaan jasa tenaga kerja asing lainnya mematuhi kesepemahaman (MoU) yang sudah ditandatangani 11 Desember 2011 lalu.
Dia juga menyatakan untuk pertama kali pemerintah mengeluarkan visa kerja bagi TKI dan disetujui oleh KBRI di Malaysia pada 28 Mei lalu.
Dia lalu menunjukkan fotocopy dokumen visa kerja atas nama calon TKi Epah Mayasari. "KBRI menyetujui izin kerja tersebut karena proses penempatan sudah sesuai dengan MoU kedua negara," kata Zulkepley.
Beberapa persyaratan yang diatur dalam MoU itu antara lain, calon TKI harus mengikuti pelatihan 200 jam, besaran gaji, libur satu hari dalam seminggu atau diganti dengan uang lembur, cuti dan sebagainya.
(E007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012