Sampit, Kalteng (ANTARA Kalbar) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah menurunkan tim untuk menyelidiki pembunuhan buaya muara.

"Sekarang tim telah turun ke lokasi penangkapan buaya di Desa Parebok, Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim untuk mengumpulkan data," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II, Hartono SP melalui Koordinator Tumbuhan dan Satwa Liar Kabupaten Kotim, Ian Setiawan di Sampit, Minggu.

Penyelidikan dan mengumpulkan data perlu dilakukan untuk mengetahui latar belakang buaya tersebut ditangkap dan dibunuh. Untuk itu tim akan memintai keterangan warga yang terlibat dalam penangkapan buaya muara.

Apabila ditemukan barang bukti, seperti kulit atau jenis tubuh lainnya maka akan disita sebagai barang bukti.

Alasan dibunuhnya buaya muara dewasa dengan berat sekitar 100 kilogram dan panjang 2,75 meter pada Jumat (1/6) lalu sampai sekarang belum diketahui secara jelas karena warga juga tidak ada yang melapor ke BKSDA.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati disebutkan, buaya merupakan hewan yang dilindungi. Untuk itu tidak boleh ditangkap apalagi sampai dibunuh.

Bagi yang menangkap, memiliki atau membunuh buaya dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.  
    
Menurut Ian, ada beberapa faktor buaya muara tersebut masuk ke pemukiman penduduk. Kemungkinan akibat habitatnya diganggu sehingga menyebabkan buaya itu kekurangan makan.

Kemungkinan lain, buaya muara tersebut bermaksud pindah tempat karena adanya pergantian air dari tawar menjadi asin.

Masyarakat Desa Parebok yang terlibat penangkapan dan pembunuhan buaya muara dianggap telah melakukan pelanggaran. Seharusnya penemuan buaya dilaporkan ke aparat desa dan kemudian dilaporkan ke BKSDA.

"Kami sangat menyayangkan pembunuhan buaya muara dewasa tersebut, sebab hewan reptil itu termasuk binatang yang dilindungi dan tidak boleh diganggu apalagi sampai dibunuh dengan alasan apapun," katanya.  

(KR-UTG)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012