Pontianak (ANTARA Kalbar) - Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau mengkaji tuntutan adat yang diajukan masyarakat adat Dayak Sanggau terhadap Kejaksaan Negeri setempat, terkait penahanan paksa mantan Bupati Sanggau, Yansen Akun Efendi yang tersandung kasus Korupsi.

"Terkait dengan tuntutan adat yang dikenakan kepada Kejaksaan Negeri Sanggau tentang proses eksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Meliau tahun 2007 lalu, masih kita pelajari," kata Ketua DAD Kabupaten Sanggau, Andeng Suseno, Rabu.

Dia menyatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapat pemberitahuan dari masyarakat Dayak yang melakukan aksi di Kejari Sanggau. Dalam aksi tersebut, massa pendukung Yansen menilai eksekusi yang dilakukan oleh Kejari telah melanggar nilai kemanusiaan dan mengakibatkan seorang pembantu Yansen mengalami ketakutan hingga trauma.

Namun, tuntutan tersebut jika akan dilimpahkan ke DAD Kabupaten Sanggau tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu oleh pihak penuntut.

"Tidak ada pemberitahuan kepada DAD Kabupaten Sanggau jika memang tuntutan tersebut akan dilimpahkan kepada DAD Kabupaten. Makanya, kami akan melakukan secara hati-hati mengingat aksi demonstrasi tersebut tidak ada melibatkan dan memberitahukan ke DAD di Kecamatan," katanya.

(pso-171)



Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012