Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak menyelidiki temuan daging babi dalam kondisi busuk di Sungai Kapuas Pontianak, Selasa (12/6), kata Kepala Kepolisian Sektor Pontianak Utara Ajun Komisaris (Pol) Marison Tober Sirait.

"Kami saat ini memang sudah melakukan penyidikan, hasilnya kami temukan memang ada aktivitas bongkar muat kapal di dermaga milik PT Pulau Mas yang bergerak dibidang ekspor udang," kata Marison Tober Sirait di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, memang potongan daging babi yang sudah dalam kondisi busuk yang ditemukan di pinggir Sungai Kapuas itu rencananya akan didistribusikan ke daerah-daerah.

"Kami juga menemukan adanya kerja sama pihak perusahaan dengan pihak ketiga, terkait penyimpanan daging tersebut," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya saat ini sudah mengamankan pemilik kapal motor yang diduga membawa daging babi itu dari luar, berinisial N, dan KM tersebut kini sudah diamankan di Ditpolair Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

"Sementara barang bukti berupa daging babi yang sudah busuk hari ini juga sudah dimusnahkan oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Pontianak dengan cara dibakar," katanya.

Menurut pengakuan para saksi yang saat ini lima orang, mereka membawa daging babi tersebut sekitar sepuluh ton.

"Kami saat ini juga sedang menyelidiki dokumen terkait pemasukan daging babi dari luar tersebut, apakah legal atau ilegal," kata Marison.

Sementara itu, Pimpinan PT Pulau Mas, Li menyatakan, permohonan maafnya pada masyarakat dan umat Islam terkait kasus pembuangan daging babi tersebut di Sungai Kapuas Pontianak.

"Saya mohon maaf pada masyarakat dan umat Islam atas kejadian ini," ujarnya.

Koordinator Jabatan Fungsional Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Drh Yongki Wahyu Setiawan menyatakan, pihaknya telah memusnahkan sekitar 300 kilogram babi dengan cara dibakar yang sebelumnya ditemukan oleh warga Kelurahan Batu Layang di pinggir Sungai Kapuas, belakang PT Pulau Mas yang bergerak dibidang ekspor udang.

"Pemusnahan dengan cara dibakar ini kami lakukan agar bakteri atau virus yang dibawa daging babi busuk yang diduga kuat ilegal agar tidak menyebar, baik ke ternak maupun manusia yang ada di Kota Pontianak dan sekitarnya," katanya.

Ia berharap, kasus temuan daging babi busuk tersebut diproses hukum sehingga siapapun pelakunya bisa dijerat dengan Undang-Undang karena dengan sengaja memasukkan daging dari luar tanpa disertai dokumen.

Yongki menyatakan, ancaman hukuman pada pelaku sudah jelas, yakni bagi siapa saja yang membawa unggas maupun hewan secara ilegal dapat diancam dengan UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan Peraturan Pemerintah No. 82/2000 tentang Karantina Hewan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp150 juta.

Kemudian Surat Keputusan Gubernur Kalbar No 259/2005, memberlakukan larangan sementara secara selektif masuknya ternak dan tumbuhan dari luar dari luar wilayah Kalbar.

Surat Keputusan yang masih berlaku sampai sekarang itu menjadi bagian dari langkah pengendalian penyebaran virus Avian Influenza serta hewan pembawa virus lainnya di provinsi itu.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012