Sanggau (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto membuka rapat koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sanggau Tahun 2023.
Kegiatan ini mengusung tema “Urgensi keterbukaan informasi dan kebijakan penyelenggaraan layanan informasi publik yang inklusif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau”, berlangsung di Aula Bapenda Sanggau, Selasa (5/12/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalbar, Sabinus Matius Melano, Koordinator Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga, Ibu Padmi J Chendramidi, Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, unsur forkopimda, perwakilan dari instansi vertikal dan perwakilan dari OPD di lingkungan Pemkab Sanggau.
Kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto menyampaikan paradigma pelayanan publik dewasa ini dihadapkan pada tuntutan masyarakat yang semakin cepat dan komplit.
“ini merupakan ciri dari negara yang maju dan berkembang, dimana informasi merupakan kebutuhan harian setiap sektor publik. Oleh karena itu, pemerintah yang merupakan salah satu badan publik mempunyai kewajiban menyediakan informasi kepada publik. Hal tersebut sejalan dengan perintah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” papar Joni Irwanto.
Menurut Joni, hal tersebut juga memberikan mandat kepada seluruh badan publik paling tidak menyediakan empat kategori informasi kepada publik; diantaranya: pertama; informasi yang selalu ada, kedua; informasi yang secara berkala harus di sampaikan, ketiga; informasi yang serta merta harus diumumkan dan keempat; informasi yang dikecualikan,.
Kadis Kominfo Kabupaten Sanggau bahwa informasi bukan sekedar kebutuhan bagi publik, melainkan bagian dari hak asasi. Oleh karena itu, hak untuk mendapatkan informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia.
“Sebagai negara yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, Pemerintah Indonesia telah bertekad untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan terbuka, cepat dan akurat serta objektif dengan mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi bagi masyarakat. Pemerintah juga membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi,” ucapnya.
“Oleh karena itu, peran PPID Kabupaten Sanggau sangat strategis untuk mewujudkan hal tersebut sekaligus dalam upaya untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena dengan informasi yang terbuka, maka akan membangun partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan,” ungkapnya.
Pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau terus berupaya menjaga konsistensi keterbukaan informasi bagi masyarkat dengan melakukan pembinaan secara rutin kepada PPID dan PPID Pelaksana, untuk memastikan seluruh badan publik memiliki website yang merupakan sarana untuk menyampaikan informasi, dan melayani permintaan informasi dari masyarakat sesuai SOP yang berlaku.
“Di sisi lain Pemerintah Kabupaten Sanggau juga sedang giat-giatnya memerintahkan masing-masing pemerintah desa untuk menyediakan website di masing-masing desa yang sudah terlayani sinyal/akses komunikasi, dan terintegrasi dengan Sang Permai (sanggau.go.id portal elektronik ruang media aplikasi dan informasi). Target kita seluruh desa wajib memiliki website sebagai bentuk layanan informasi kepada masyarakat desanya masing-masing,” pungkasnya.