Pontianak (ANTARA Kalbar) - Sebanyak 45 tenaga kerja Indonesia asal Jepara, Jawa Tengah, masih diperiksa Kepolisian Daerah Kalimantan Barat secara bergantian, meski mereka kini dititipkan kepada Dinas Sosial Provinsi Kalbar.

"Mereka masih diperiksa, satu persatu dan tidak ditahan, tapi penyalurnya sudah ditahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Sabtu.

Sebanyak 45 TKI asal Jepara, Jawa Tengah, Selasa (13/6) pukul 18.00 WIB, ditangkap Reserse Mobil Polda Kalbar dalam razia di Jalan Sungai Ambawang - Trans Kalimantan.

Ke-45 TKI tersebut menumpang lima kendaraan Innova akan menuju ke Sarawak, Malaysia Timur.
Setelah sempat semalam menginap di markas Polda Kalbar, ke-45 TKI tersebut kini dititipkan di penampungan milik Dinas Sosial Kalbar di belakang bangunan kantor itu di Jalan Sutan Syahrir, Kotabaru, Pontianak.

Namun begitu, menurut Mukson, mereka tetap menjalani pemeriksaan satu demi satu oleh petugas polisi untuk mengetahui kelengkapan persyaratan sebagai calon TKI.

"Waktu diperiksa pertama kali, mereka tidak dapat menunjukkan kartu tenaga kerja luar negeri, namun status mereka bukan sebagai tersangka," katanya.

Jika mereka memiliki dokumen resmi maka dapat diteruskan ke Badan Nasional Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP3TKI) untuk proses pemberangkatan ke Malaysia.

"Tetapi jika mereka tidak memiliki surat resmi alias ilegal, akan dipulangkan ke daerah masing-masing," katanya.

Proses pemulangan, katanya, akan dibahas antar-instansi dengan melibatkan pemerintah daerah asal para TKI tersebut. "Kalau Polda, tidak mungkin memulangkan mereka," kata dia lagi.

Sementara itu, Kepala Seksi Jaminan Sosial Dinas Sosial Kalbar, Nuraini saat dihubungi mengatakan pihaknya hanya dititipkan untuk menampung sementara para TKI tersebut.

"Karena mereka masih menjalani pemeriksaan di Polda, para TKI tersebut belum bisa pulang ke daerah mereka," katanya.

Menurut Nuraini, jika ternyata mereka memiliki surat atau kartu tenaga kerja luar negeri, itu artinya dikeluarkan BNP3TKI di Jawa Tengah.

"Kalau resmi, maka mereka ditangani BNP3TKI," kata dia lagi. Sementara Dinas Sosial hanya menjadi tempat penitipan sementara.

Selain dititipkan 45 TKI asal Jateng, Dinas Sosial Kalbar kini juga menampung 11 TKI di bawah umur dari Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Sama halnya dengan TKI asal Jateng, para TKI asal Kupang yang kesemuanya laki-laki itu sampai hari ini pun masih diperiksa Polda Kalbar.

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012