Pontianak (ANTARA Kalbar) - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menemukan laporan keuangan tahun 2011 pada tiga pemerintah daerah masih perlu perbaikan terutama dalam penyertaan modal dan aset.

"Sudah ada upaya keras dari pemerintah daerah agar laporan keuangannya semakin baik setiap tahun tapi masih perlu terus ada perbaikan," kata Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar, Adi Sudibyo di Pontianak, Kamis.

BPK RI Provinsi Kalbar telah menyelesaikan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2011 tiga pemerintah daerah yakni Kabupaten Kubu Raya, Kota Singkawang dan Kabupaten Kayong Utara.

"Opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan diberikan dengan menilai empat hal, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)," kata Adi Sudibyo.

Kabupaten Kubu Raya tahun sebelumnya diberikan opini tidak wajar, dan kini naik menjadi wajar dengan pengecualian. Kabupaten Kubu Raya, walaupun telah melakukan upaya-upaya perbaikan secara bertahap, hasil pemeriksaan BPK RI mencatat adanya pengecualian.

Pada Dinas Kesehatan terdapat selisih nilai persediaan obat sebesar Rp283,42 juta antara neraca dibandingkan dengan saldo akhir di gudang farmasi dan puskesmas. Kemudian, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya belum mengakui penyertaan modal pada PDAM Tirta Raya dan termasuk di dalamnya hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kubu Raya sebesar Rp20,67 miliar yang belum jelas statusnya.

Selain itu, mutasi aset tetap peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya belum dirinci secara lengkap dan belum didukung bukti-bukti yang memadai serta penyerahan dan inventarisasi aset hibah dari Pemerintah Kabupaten Pontianak belum tuntas.

Sedangkan Kota Singkawang, dalam laporan keuangan nilai investasi dalam modal bergulir per 31 Desember 2011 sebesar Rp2,62 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya. Nilai investasi nonpermanen lainnya per 31 Desember 2011 sebesar Rp3,04 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya; pencatatan, pelaporan dan penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kota Singkawang belum memadai dan belum melakukan serah terima aset hasil pemekaran dari kabupaten induk.

Belanja modal sebesar Rp4,06 miliar belanja barang dan jasa sebesar Rp480,49 juta dan belanja tidak terduga sebesar Rp438,75 juta dianggarkan pada akun yang tidak tepat.

Sementara untuk Kabupaten Kayong Utara, yang menjadi pengecualian adalah nilai persediaan per 31 Desember 2011 sebesar Rp3,2 miliar belum mencatat seluruh persediaan, pencatatan atas mutasi barang yang diselenggarakan belum tertib, pengelolaan atas pencatatan obat kedaluarsa dan pemusnahannya belum diselenggarakan dengan administrasi yang memadai.

Selain itu, penyerahan aset tetap pemekaran Kabupaten Ketapang kepada Kabupaten Kayong Utara belum sepenuhnya diselesaikan. Kemudian, pelaporan nilai perolehan, pengklasifikasian, kelengkapan pencatatan dan dokumen pendukung aset tetap, mutasi dan kapitalisasi aset tetap belum sesuai SAP.

Realisasi belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal tanah yang dianggarkan serta direalisasikan pada rekening belanja yang tidak tepat sebesar Rp3,81 miliar.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012