Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Alexius Akim mengingatkan pengelola sekolah dasar untuk tidak mensyaratkan pendaftaran siswa baru di luar peraturan yang berlaku.

"Syarat untuk masuk SD, yang paling penting dari segi usia, yakni usia 6 sampai 7 tahun," kata Alexius Akim saat dihubungi di Pontianak, Minggu.

Menurut dia, tidak ada persyaratan harus tamat dari Taman Kanak-kanak (TK) baru boleh mendaftar ke SD.

Selain itu, lanjut dia, juga tidak ada syarat untuk bisa membaca, menulis dan berhitung (calistung).

"Jadi, tidak ada syarat anak yang mau daftar SD harus bisa calistung," kata Akim, mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Sintang itu.

Ia menegaskan, sudah mengirim surat ke berbagai sekolah mengenai hal itu agar para pengelola memahami. "Karena setelah di menginjak bangku SD, baru siswa belajar membaca, menulis dan berhitung," kata Akim.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mencakup untuk usia anak 0 - 2 tahun di tempat penitipan anak (TPA), 2 tahun - 4 tahun di kelompok bermain, 4 tahun - 6 tahun di TK, serta sarana pendidikan sejenis seperti Taman Pendidikan Alquran, Sekolah Minggu dan lainnya.

(T011)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012